Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyebut putusan MK terkait pemilu nasional dan daerah dipisah merupakan koreksi konstitusional terhadap pemilu serentak yang rumit.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyoroti putusan MK yang minta pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah. Apa kata Irawan?
KPU merespons putusan MK soal pemilu nasional dan pemilu daerah (pilkada) harus berjeda 2-2,5 tahun. KPU meyakini jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang.