Pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan bebas PPh Pasal 21 pada 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan pajak sektor koperasi melalui integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi Kopdes Merah Putih.