Business-to-Business e-commerce adalah transaksi elektronik antara dua entitas bisnis, seperti produsen dengan distributor, atau distributor dengan pengecer.
Pemerintah Jepang rencanakan kenaikan pajak keberangkatan hingga 3x lipat untuk tangani overtourism. Pendapatan pajak akan mendukung infrastruktur pariwisata.
Transaksi uang elektronik dan dompet digital akan dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan soal PPN tersebut.