detikNews
Pakar Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Pakar hukum Henry Yosodiningrat menilai penetapan tersangka sah dengan dua alat bukti, meski tanpa pemeriksaan calon tersangka. KUHAP baru mendukung hal ini.
Sabtu, 18 Jul 2026 16:40 WIB







































