Para terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran fintech P2P Lending menolak Laporan Dugaan Pelanggaran di sidang KPPU. Sidang dilanjutkan 15-18 September 2025.
KPPU mulai sidang dugaan pelanggaran fintech P2P lending. Perusahaan menolak tuduhan kesepakatan bunga pinjaman, menyatakan tidak ada bukti pelanggaran.
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga Juli 2025, dengan kontribusi signifikan dari PPN PMSE, pajak kripto, dan fintech.