Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menangkap 2 kapal ikan karena illegal fishing di Laut Aru. Penangkapan ini untuk melindungi sumber daya ikan dan nelayan.
Snorkeling di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air, NTB, cukup membayar Rp 150 ribu. Bisa menyelam dengan penyu hijau dan melihat patung sepasang kekasih.
Pelbagai dugaan pelanggaran dilakukan kapal asing di lautan Indonesia. Kapal-kapal asing itu adalah kapal ikan, kapal riset, dan kapal penjaga pantai China.