Terdakwa pencurian kucing milik Uya Kuya, Dimas Dwiki Rhamadani, divonis 6 bulan penjara. Hakim menyatakan perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat.
Wimas, pendiri Padu Rasa Indonesia, melestarikan kue tradisional lewat pop-up event. Ia fokus pada bakpia dan wingko, mengedepankan rasa otentik Nusantara.