Pasangan suami istri di Majalengka ditangkap Polres Subang karena memalsukan data untuk mencairkan dana JHT BPJS. Kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Jaksa Agung menyampaikan ada dugaan korupsi di kasus pengalihfungsian Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Ia menemukan banyak dokumen kepemilikan tanah palsu.
Pasutri di Jember mengelabui bank dengan dokumen palsu untuk pinjaman Rp 750 juta. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun setelah ditangkap polisi.
Wanita ini ketahuan tipu restoran langganannya, setelah resto menyadari bahwa wanita tersebut menunjukkan bukti pembayaran palsu. Resto pun rugi jutaan rupiah.