detikJabar
Berakhirnya Aksi Kejahatan Reyhan di Jalanan
Polisi menangkap Reyhan, begal sadis di Bandung, setelah menyerang wanita saat membegal. Reyhan dijerat hukuman 12 tahun penjara. Satu pelaku masih buron.
Selasa, 06 Mei 2025 08:31 WIB