Direktur Jenderal Pajak kembali menunjuk 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital.
Kementerian Keuangan memastikan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) dari setiap transaksi di PT Shopee International Indonesia dimulai 1 Oktober 2020.