Hak angket DPR dimungkinkan tidak lebih hanya akan menjadi salah satu pertimbangan hukum bagi para Hakim MK dalam menjatuhkan putusan sengketa hasil pemilu.
Istilah hak angket menjadi perbincangan karena muncul dugaan kecurangan Pemilu 2024. Lantas apa sebenarnya hak tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.