Pria berinisial W mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II dan menipu jamaah dengan klaim lahan sawit milik kakeknya, merugikan korban hingga Rp 50,8 juta.
Polisi menetapkan pria berinisial W (51) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok kajian keagamaan dengan mengaku Sultan Nusantara.