"Ini untuk menjaga kredibilitas, kredibilitas sistem. Termasuk juga kredibilitas Danantara dan tentu saja dengan juga kredibilitas dari bank-bank," kata Dian.
Kejaksaan Kuningan menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif di bank BUMN, merugikan negara hingga Rp 4,6 miliar. Penyidikan berlanjut.
Mantan karyawan BRI, Ni Luh Putu Tory Sapriyanti, divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas korupsi Rp 3,2 miliar. Uang pengganti juga diwajibkan.