Harkristuti menyoroti poin krusial yang berpotensi menimbulkan masalah di RUU Perampasan Aset. Termasuk ketentuan aset tidak seimbang dengan penghasilan.
Kejajung menyita 38 aset tanah senilai Rp 846 M terkait kasus dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Sebanyak 27 lembar saham perusahaan juga disita.
Pemkab Aceh Timur mengaku akan mengambil kembali aset di Kota Langsa setelah daerah itu belum membayar kompensasi. Uang yang harus dibayarkan Rp 16,48 miliar.