Firli Bahuri kembali mengajukan permohonan praperadilan mengenai status tersangkanya ke PN Jaksel. Ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh Firli.
Kejagung mencari tahu motif ketua majelis hakim Djuyamto, pemberi vonis lepas di kasus ekspor minyak goreng, menitipkan uang Rp 500 juta lebih ke satpam.