Majelis Etik Ombudsman RI memutuskan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap Ketua Ombudsman, Hery Susanto.
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto diduga mempengaruhi anak buahnya untuk menguntungkan korporasi pertambangan. Jaksa mendalami dugaan suap senilai Rp 4,8 M.
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto ajukan penangguhan penahanan terkait kasus suap Rp 4,8 miliar. Pengacara sebut kondisi kesehatan Hery sebagai alasan.
Mantan Wakil Ketua Ombudsman, Bobby Hamzar Rafinus, menyebutkan mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, mempunyai sikap arogan. Pihak Hery keberatan ke hakim.