Wanita 58 tahun asal Hong Kong ini melahirkan bayi perempuan melalui IVF. Kisahnya viral, menginspirasi banyak perempuan untuk memiliki anak di usia matang.
Terdakwa Ambo Ala divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus pemalsuan uang Rp 640 juta. Sidang berakhir emosional dengan tangisan keluarga.