Seorang remaja berusia 17 tahun memasukkan benda asing ke dalam uretranya sendiri. Tak hanya sekali, ia memasukkan total 20 kali hingga dilarikan ke UGD.
Muhammad Gilang Als Anto divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus narkotika jenis sabu. Gilang juga diwajibkan bayar denda Rp 300 juta atas kejahatannya itu.
Buaya 4 meter di Sulawesi Tenggara (Sultra) dipancing dan ditangkap warga. Sebab, buaya tersebut diduga memangsa bocah 13 tahun bernama Muhammad Rafli Hamzah.
Guru honorer Apwan Munandar di Pandeglang mengabdi 17 tahun melewati jalan rusak dan berlumpur untuk mengajar. Ia berharap pemerintah segera memperbaiki jalan.