Dalam Inmendagri tertulis, meski PPKM dihentikan, kepala daerah wajib melapor ke sejumlah menteri dan kepala lembaga, salah satunya Luhut B Pandjaitan.
Pemerintah mengeluarkan Inmendagri seusai pencabutan PPKM. Inmendagri menyebut pimpinan daerah dapat memberi rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif.
Mendagri Tito bakal mengeluarkan instruksi yang berisi ketentuan terkait penghentian PPKM. Tito menegaskan PPKM berlaku lagi jika terjadi lonjakan kasus COVID.