Dalam Islam, diperbolehkan memberi bayi susu ASI yang didapatkan dari donor ASI. Ada dalil dan penjelasannya soal pemberian ASI yang bukan dari ibu kandungnya.
"Sesungguhnya Allah telah menetapkan ketentuan-ketentuan atas makhluk-Nya lima puluh tahun sebelum mereka diciptakan", demikian kata Nabi Muhammad Saw.