LPSK menyatakan David Ozora berhak mendapat restitusi kasus penganiayaan oleh Mario senilai Rp 120 miliar, dengan Rp 118 M merupakan ganti rugi penderitaan.
Terdakwa AG menjadi saksi di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas hari ini. AG hadir secara langsung di ruang sidang namun sidang digelar secara tertutup.
Mario Dandy menonton tayangan ulang aksi penganiayaannya terhadap David Ozora di sidang. Mario menonton secara seksama aksi free kicknya terhadap David Ozora.
Terdakwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), membantah keterangan mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda (19).