detikFinance
Biang Kerok Gojek Didenda Sampai Rp 3 Miliar Sama KPPU
Gojek disanksi KPPU denda sebesar Rp 3,3 miliar. Keterlambatan Gojek melakukan pemberitahuan atau notifikasi terhadap akusisi Loket.com jadi penyebabnya.
Kamis, 25 Mar 2021 15:47 WIB