Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta-fakta yang mengejutkan, mulai dari penganiayaan hingga praktik prostitusi itu sendiri. Begini kisah selengkapnya.
Sepasang kekasih berinisial AP (21) dan HS (19) yang menjadi tersangka kasus tindak pidana pengguguran janin (aborsi) kini telah menikah di Mapolresta Mataram.