Pakar hukum menilai kewenangan OJK sebagai satu-satunya institusi yang berhak melakukan penyidikan di sektor keuangan bertentangan dengan UU Polri dan KUHAP.
BEM Pesantren se-Indonesia, Muhammad Naqib Abdullah, menilai kewenangan absolut OJK sebagai penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan, sangat berbahaya.