Johnson & Johnson (J&J) diwajibkan membayar US$ 18,8 juta atau sekitar Rp 282 miliar (kurs Rp 15.000), kepada konsumen yang terpapar kanker karena produknya.
AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dalam kasus gudang solar ilegal yang ditemukan di dekat rumahnya. Dalam perkara ini, dia didakwa dengan pasal UU Cipta Kerja.