Masyarakat yang ingin melaporkan aksi premanisme melalui melalui Call Center 110 Polri (gratis) atau WA pengaduan Divisi Humas Polri di nomor 0896-8233-3678.
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengatakan pedagang yang membuka lapak secara ilegal berpotensi mendapatkan banyak pungutan atau iuran liar.