Seorang pengemudi di Tangerang ditilang polisi karena memodifikasi pelat mobilnya menjadi mirip 'RI', yang seharusnya R-1126. Pelanggaran ini melanggar UU LLAJ.
VinFast tak hanya menjual mobil dan motor listrik, tetapi juga membangun ekosistem EV di Indonesia dengan infrastruktur pengisian daya dan layanan transportasi.