Pemkab Badung tegas menertibkan kabel semrawut dengan sanksi denda hingga Rp 50 juta. Upaya ini demi estetika dan keselamatan pejalan kaki di kawasan wisata.
Sebuah mobil pelayat di Pujon dilempar batu oleh pengendara motor, mengakibatkan kaca depan hancur dan luka pada penumpang. Korban enggan lapor polisi.