Roy Suryo angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu. Ia menghormati proses hukum dan mengajak tersangka lain tetap tegar.
Pihak UGM menegaskan Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan pada tahun 1985. Adapun terkait ijazahnya, ada pada Jokowi.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Penegakan hukum dilakukan secara prosedural.
Majelis hakim PN Sleman menyatakan tidak berwenang mengadili perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi. Gugatan itu pun dinyatakan gugur.