Dua pendemo bernama Muhammad Randi Saputra dan Muhammad Rezki didakwa menyerang kantor Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) saat demo ricuh pada Agustus 2025 lalu.
Polisi hentikan kasus dugaan pelanggaran hak siar yang dilaporkan platform vidio.com. Platform itu melaporkan 19 warkop karena putar siaran bola tanpa izin.
Kelakuan trio pria inisial MYH, FE alias Jeding dan RP alias Rian begitu barbar. Ketiganya mencekoki remaja perempuan berusia 16 tahun, lalu memperkosanya.