MK melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan. Pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan larangan wamen merangkap jabatan termasuk di BUMN.
Presiden Prabowo Subianto meminta Danantara merombak BUMN dengan mengurangi jumlah komisaris dan menghentikan tantiem, untuk meningkatkan kontribusi negara.
BPI Danantara berencana memangkas BUMN dari 1.046 menjadi 228 untuk perbaikan tata kelola. Targetnya, BUMN lebih kompetitif dan menyumbang US$ 50 miliar.