Tersangka ZA yang ditangkap atas kasus penjualan cula badak, pipa gading gajah, dan pipa dugong menjual barang-barang tersebut seharga Rp 35 juta per gramnya.
Dia mengatakan dirinya tidak pernah mengatakan rumah di Kelapa Gading miliknya. Dia juga menjelaskan soal pembelian furnitur senilai Rp 13 juta untuk rumah itu.