Ia menyebut Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 sudah cukup jelas dan terang terkait hak dan peluang yang sama setiap partai politik dalam mengajukan calon presiden.
Sosialisasi RUU KUHP menyerap berbagai aspirasi masyarakat. Atas pertimbangan banyak hal, pemerintah menghapus pasal soal ancaman pidanake para tukang gigi.