BPOM dan Kemenkes sudah mengeluarkan daftar obat sirup yang aman dipakai. Namun karena ada banyak versi yang beredar, banyak juga yang jadi bingung karenanya.
BPOM mengungkap hasil penindakan industri farmasi yang memproduksi sirup obat tercemar EG-DEG. Ini dua perusahaan farmasi yang terancam denda Rp 1 Miliar.
Polri bersama instansi terkait masih menyelidiki dugaan pidana di kasus gagal ginjal akut. Kini total ada tiga perusahaan yang masih dilakukan pendalaman.