MA menolak PK mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dalam kasus korupsi Rp 37 triliun. Putusan 12 tahun penjara atas Raden Priyono tetap harus dijalaninya.
Alasan pengabdian yang diajukan hakim agung Sudrajad Dimyati dikabulkan sehingga vonisnya disunat. Tapi alasan serupa yang diajukan asistennya ditepis.
MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memvonis Eks Sekdis Pendidikan Banten terdakwa korupsi lahan SMKN 7 Tangsel selama 6 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tinggi Banten menghapus hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak atas perangkat komunikasi internet terdakwa revenge porn Pandeglang