Kementerian PUPR terbang ke Hungaria untuk menegosiasikan sejumlah hal terkait kelanjutan penerapan sistem transaksi jalan tol tanpa stop di Indonesia.
Kementerian PUPR mengumumkan skema PDSK Plus untuk warga IKN, mengganti relokasi dengan dana kerohiman. Anggaran Rp 90 miliar disiapkan untuk ganti rugi.