Penulisan ulang sejarah nasional Indonesia dianggap menyalahi metodologi dan tidak transparan. Prosesnya juga terbilang amat singkat dan terlalu dipaksakan.
Ditjen Imigrasi menyederhanakan klasifikasi visa Indonesia dari 133 menjadi 110 indeks. Kebijakan ini bertujuan untuk optimalkan pelayanan keimigrasian.