Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi memenuhi panggilan Kejagung. Achsanul akan diklarifikasi terkait aliran uang di perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Kejati DIY menyatakan, mereka menggandeng ahli IT dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa alat bukti elektronik dalam kasus mafia tanah kas desa.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G.