MA menolak permohonan kasasi mantan petinggi FPI di kasus kerumunan Petamburan. Alhasil, lima terdakwa di kasus itu semuanya dikenai hukuman 8 bulan penjara.
"Kami menyadari bahwa PKS ini perolehannya baru 8,21%. Jadi tidak bisa dengan presidential threshold 20 persen tidak bisa mencalonkan sendiri," kata Syaikhu.