BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 digabung menjadi satu rawat inap standar dan diganti menjadi KRIS. Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru?
Pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan secara resmi berlaku di semua rumah sakit selambatnya Juni 2025. Sistem kelas BPJS Kesehatan akan digantikan KRIS.
Kemenkes bersama BPJS dan DJSN membentuk Pokja dalam proses implementasi kelas rawat inap standar (KRIS). Proses penerapan KRIS diharapkan berjalan baik.