Polda Metro Jaya menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka penipuan umrah, menipu ratusan jemaah dengan kerugian belasan miliar. Penyidikan berlanjut.
OJK memperketat penyampaian informasi oleh Financial Influencer untuk melindungi konsumen. Aturan baru ini mencegah penipuan dan memastikan transparansi.