Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang pria, HN (28), karena diduga menjadi muncikari terhadap anak laki-laki di bawah umur A (15).
Mahasiswa berinisial MR (27) ditangkap polisi usai menjadi muncikari dengan menjual dua perempuan temannya sendiri ke pria hidung belang. Segini tarifnya.