Seorang pria di Megamendung, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi karena memperkosa remaja perempuan berusia 18 tahun. Korban adalah anak kandungnya sendiri.
Pria berinisial IF (30) di Tana Toraja, Sulsel, ditangkap polisi usai memperkosa gadis remaja berusia 14 tahun. Perbuatan pelaku kepergok oleh ayah korban.
Satria Bayu Raga (23), pelaku pembunuhan gadis yang ditemukan berhanduk dan tertutup bantal di rumah, ternyata sempat memperkosa korban sebelum membunuhnya.
Korban dirampok dan dianiaya hingga pingsan lalu diperkosa oleh 2 pelaku. Setelah itu korban dibuang ke Sungai Ciujung, Tangerang, beruntung nyawanya selamat.
Selain tuntutan mati, JPU meminta majelis hakim menyita aset yayasan milik Herry Wirawan. Pasalnya yayasan itu dinilai berkaitan dengan kejahatan Herry.