Ahli hukum administrasi negara, W Riawan Tjandra menyebut seseorang penyidik dan penyelidik KPK tetap sah melakukan tugas meskipun belum berstatus ASN.
ICW meminta Dewas KPK membaca kembali Undang-undang terkait larangan pimpinan untuk menemui pihak berperkara usai Ketua KPK Firli Bahuri menemui Lukas Enembe.
KUHP baru menuai banyak kontroversi, salah satunya soal diskon pidana seumur hidup jika koruptor berkelakuan baik. KPK tak mempermasalahkan hal tersebut.