detikJabar
Guru ASN Pangandaran Jual Aset Sekolah untuk Judol Divonis 3 Tahun Bui
Oknum guru ASN di Kabupaten Pangandaran yang menjual aset sekolah senilai Rp 300 juta untuk judi online divonis tiga tahun penjara.
Selasa, 25 Jun 2024 12:47 WIB