Dua tahun menjalin komunikasi, perwakilan Chris Burden Estate yang diwakili oleh IABF Law Firm akhirnya mengajukan gugatan karena tak mencapai kesepakatan.
Vonis 10 bulan penjara yang diterima Jumhur Hidayat dikuatkan PT Jakarta. Jumhur dinyatakan terbukti menyiarkan kabar yang tidak lengkap terkait UU Cipta Kerja.