AFS (19), warga Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, menganiaya petugas PLN karena tidak terima meteran listrik rumahnya diputus akibat menunggak bayar.
Tarif PPN 11% berlaku per 1 April 2022 ini. Pelanggan seluler yang ingin menikmati layanan telekomunikasi harus merogoh kocek lagi dan itu bukan April Mop.