detikNews
Draf RUU KUHP Terbaru: Hina Presiden Via Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara
Penghinaan terhadap martabat presiden dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Bila penghinaan itu lewat media sosial, ancamannya menjadi 4,5 tahun penjara.
Kamis, 03 Jun 2021 09:33 WIB