Istri teroris Ali Kalora, Lasmi (29) dihukum 2,5 tahun penjara. Lasmi dinyatakan bersalah melanggar UU Terorisme karena tidak melaporkan suaminya ke aparat.
Keracunan massal menimpa sebanyak 120 warga di Kampung Pulau Sewangi, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel. Kasus ini tengah diusut polisi setempat.