Pasangan suami istri SB dan G ditangkap polisi karena mendalangi penjarahan rumah Ahmad Sahroni. Mereka menggunakan grup WhatsApp untuk menghasut massa.
Polres Gresik menggerebek toko kelontong yang menjual miras dan rokok ilegal. Pemilik ditetapkan tersangka dan barang bukti miras dan rokok ilegal disita.